Paling Sering Dibaca
Lebih dari satu tahun sejak Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, penerapannya masih mengalami hambatan di lapangan. Hambatan-hambatan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menambah beban bagi para korban dan pendamping yang terjun langsung dalam proses advokasi dan pendampingan.
Oleh sebab itu, guna mengurangi hambatan-hambatan yang muncul di lapangan, perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menyikapi secara kritis terkait isu gender, perempuan dan kekerasan seksual yang terdiri dari SP/SB dan jaringan masyarakat sipil menuntut: