Protokol Kebebasan Berserikat (Freedom of Association / FoA
Protocol) yang
ditandatangani di Jakarta pada 7 Juni 2011 adalah perjanjian multi-pihak antara serikat
pekerja/buruh Indonesia, perusahaan pemasok (supplier), dan pemegang merek internasional (brand
seperti Nike, Adidas, Puma, ASICS, dan New Balance).
Protokol ini bertujuan melindungi hak buruh dalam rantai pasok industri garmen,
tekstil, dan alas kaki. Isi utama dari protokol ini meliputi:
1. Prinsip Dasar
- Kebebasan Membentuk Serikat: Buruh bebas membentuk atau bergabung dengan serikat
pekerja
pilihan mereka tanpa rasa takut, diskriminasi, intimidasi, atau ancaman pemutusan hubungan kerja
(PHK).
- Pengakuan Perusahaan: Perusahaan pemasok wajib mengakui eksistensi dan peran serikat
pekerja di lingkungan pabrik.
- Larangan Campur Tangan: Pihak manajemen atau pengusaha dilarang melakukan campur tangan
terhadap urusan internal serikat.
2. Kewajiban Pemasok (Supplier Duties)
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Pemasok wajib merundingkan dan membentuk PKB
(Collective
Bargaining Agreement) dalam waktu 6 bulan sejak protokol diimplementasikan atau
serikat
terbentuk.
- Pembebasan Tugas Pengurus Serikat (Release of Union Officers): Memberikan izin
meninggalkan pekerjaan untuk kegiatan serikat dengan kuota berjenjang berdasarkan jumlah
anggota:
- 10–500 anggota: minimal 1 pengurus dibebastugaskan + 1 petugas piket (piket).
- 501–1.000 anggota: 1 pengurus + 2 piket.
- 1.001–2.500 anggota: 1 pengurus + 3 piket.
- 2.501–10.000 anggota: 2 pengurus + 3 piket.
- 10.000 anggota: diatur melalui negosiasi internal.
- Fasilitas: Menyediakan fasilitas bagi serikat pekerja, seperti ruang kesekretariatan
dan papan informasi/ruang informasi.
- Potongan Iuran (Union Dues): Memfasilitasi pemotongan iuran anggota serikat dari gaji
secara kolektif jika diminta oleh serikat.
3. Peran Pemegang Merek (Brand)
- Memastikan kepatuhan pemasok terhadap prinsip kebebasan berserikat melalui kontrak langsung
dan audit kepatuhan pihak ketiga (3rd-party compliance audits).
- Mendukung iklim hubungan industrial yang kondusif di pabrik-pabrik pemasok rantai pasok
mereka.
4. Pengawasan dan Penyelesaian Masalah
- Pembentukan Komite Pengawas: Membentuk komite pengawasan (oversight committees) di
tingkat perusahaan dan nasional dalam waktu 90 hari sejak penandatanganan.
- Mekanisme Pengaduan dan Sanksi: Mengatur prosedur penanganan keluhan atau sanksi
apabila terjadi pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat di pabrik pemasok.