loader
Post image

PALU DPR SUDAH DIKETUK, BURUH MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Ketua DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya Desak Pemerintah Segera Undangkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

TANGERANG RAYA – Persetujuan DPR RI bersama pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026 seharusnya menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja dan buruh di Indonesia.

Namun, hingga 30 Oktober 2026, undang-undang yang diharapkan menjadi payung hukum baru bagi perlindungan pekerja tersebut masih belum diundangkan secara resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja dan serikat buruh. Setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendapatkan persetujuan bersama, mengapa kepastian hukum yang ditunggu-tunggu pekerja masih belum juga terwujud?

Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Aris Sokhibi, menilai pemerintah harus segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan perundang-undangan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat segera berlaku.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Jangan sampai buruh hanya dijadikan objek dalam proses pembentukan undang-undang. Ketika undang-undang sudah disepakati, seharusnya pemerintah segera memberikan kepastian. Buruh sudah terlalu lama menunggu perubahan dan perlindungan yang lebih baik," tegas Aris Sokhibi.

Buruh Membutuhkan Perlindungan, Bukan Sekadar Janji Regulasi

Menurut Aris, pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk memperbaiki berbagai persoalan mendasar dalam hubungan industrial.

Mulai dari praktik outsourcing, kepastian hubungan kerja, pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja, perlindungan pekerja perempuan, kebebasan berserikat, hingga lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Berbagai persoalan tersebut masih menjadi kenyataan yang dihadapi pekerja di kawasan industri, termasuk di wilayah Tangerang Raya.

Ia berharap undang-undang baru ini benar-benar mampu menghadirkan keseimbangan dalam hubungan industrial, bukan justru memberikan ruang yang lebih besar bagi kepentingan pengusaha dengan mengorbankan hak-hak pekerja.

"Yang kita harapkan bukan sekadar lahirnya undang-undang baru, tetapi adanya perubahan nyata. Pekerja harus mendapatkan kepastian kerja, kepastian penghasilan, perlindungan hak normatif, serta jaminan kebebasan berserikat," lanjutnya.

Jangan Sampai Substansi Perlindungan Berubah

Aris juga menekankan pentingnya transparansi terhadap naskah final undang-undang yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Serikat pekerja harus dapat mengetahui secara utuh isi regulasi tersebut agar dapat mengawal substansinya. Jangan sampai dalam proses penyelesaian akhir justru terjadi perubahan yang mengurangi semangat perlindungan terhadap pekerja.

Menurutnya, serikat pekerja tidak boleh hanya dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan dukungan dalam proses pembahasan, tetapi harus memiliki ruang untuk mengawal implementasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan kaum buruh.

GARTEKS Akan Terus Mengawal Perjuangan Buruh

DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya memandang bahwa perjuangan menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan belum selesai.

Persetujuan di parlemen merupakan satu tahapan, sedangkan pengundangan dan pelaksanaan secara konsisten merupakan tahapan berikutnya yang tidak kalah penting.

Aris mengajak seluruh elemen serikat pekerja untuk terus mengawal proses tersebut dan tidak kehilangan daya kritis terhadap setiap kebijakan ketenagakerjaan.

"Serikat pekerja harus tetap kritis dan bersatu. Kita tidak boleh hanya menunggu, tetapi harus terus mengawal agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja."

Bagi buruh, undang-undang bukan sekadar kumpulan pasal. Undang-undang adalah harapan tentang kepastian kerja, penghidupan yang layak, dan masa depan yang lebih baik.

Palu DPR sudah diketuk. Sekarang, saatnya pemerintah memberikan kepastian. Jangan biarkan buruh terus menunggu hak atas perlindungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.


Aris Sokhibi
Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya

Aris Sokhibi

/ris

30 Oktober 2026