Aris Sokhibi-Ketua DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya
Ada fenomena yang patut menjadi perhatian dalam dunia hubungan industrial. Ketika seorang pekerja ingin mengambil cuti tahunan, terkadang ia justru harus berpikir keras mencari alasan agar permohonan cutinya disetujui.
Bahkan, muncul anggapan bahwa cuti hanya pantas diberikan apabila ada kepentingan mendesak atau kejadian tertentu.
Misalnya, harus ada saudara yang sedang mengadakan hajatan, orang tua sakit, keluarga meninggal dunia, ada urusan keluarga yang mendesak, atau alasan lainnya yang dianggap cukup kuat oleh perusahaan.
Pertanyaannya, apakah pekerja harus menunggu orang tuanya sakit terlebih dahulu agar bisa mengambil cuti? Apakah harus menunggu saudara mengadakan hajatan? Apakah harus ada kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarga agar seorang pekerja diperbolehkan beristirahat?
Apakah tidak cukup dengan mengatakan bahwa dirinya ingin menggunakan hak cuti tahunan?
Perlu dipahami bahwa cuti tahunan merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang, bukan fasilitas istimewa yang diberikan berdasarkan belas kasihan perusahaan.
Hal ini secara jelas diatur dalam:
Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pokok ketentuannya adalah:
Artinya, undang-undang telah memberikan jaminan hak cuti tahunan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja tersebut.
Memang, pelaksanaan dan pengaturan jadwal cuti dapat mengikuti ketentuan perusahaan, Peraturan Perusahaan maupun PKB. Namun, jangan sampai mekanisme pengajuan cuti justru menjadi alasan untuk mempersulit pekerja dalam menggunakan haknya.
Perlu diingat, pekerja bukan robot dan bukan mesin produksi yang harus terus bekerja tanpa memikirkan kehidupan pribadinya.
Pekerja juga memiliki keluarga, kebutuhan pribadi, kepentingan sosial, dan kebutuhan untuk memulihkan kondisi fisik maupun mental.
Mengambil cuti untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, menghadiri acara keluarga, menyelesaikan urusan pribadi, atau sekadar menikmati waktu bersama orang-orang tercinta bukanlah sebuah kesalahan.
Tidak semua cuti harus dilatarbelakangi musibah. Tidak semua cuti harus disertai cerita sedih. Dan tidak semua pekerja harus mengarang alasan agar bisa mendapatkan haknya sendiri.
Kami berharap perusahaan tidak membangun budaya kerja yang membuat pekerja takut menggunakan hak cutinya sendiri.
Jangan sampai pekerja merasa lebih mudah mendapatkan izin ketika ada keluarga yang sakit daripada ketika dirinya ingin beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga.
Perusahaan membutuhkan produktivitas pekerja, tetapi pekerja juga membutuhkan waktu untuk kehidupan pribadinya.
Jangan hanya menuntut tanggung jawab dan loyalitas pekerja, tetapi abaikan hak-hak normatif yang melekat pada diri mereka.
Ingat!
CUTI TAHUNAN BUKAN DOSA. BERISTIRAHAT BUKAN PEMBANGKANGAN. MENGGUNAKAN HAK BUKAN SEBUAH KESALAHAN.
Pekerja tidak perlu menunggu orang tua sakit, saudara hajatan, atau musibah keluarga hanya untuk memiliki alasan mengambil cuti tahunan.
Karena pada dasarnya, cuti tahunan adalah hak pekerja, bukan hadiah dari perusahaan.
ARIS SOKHIBI
Ketua DPC GARTEKS TANGERANG RAYA