Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) menyerukan serikat buruhnya pada 14 September 2023 akan melakukan aksi demo nasional. Aksi demo aksi ini diwilayah Patung Kuda, arah Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai hasil keputusan rapat pleno Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI pada Kamis (31/8/2023).
Sebagai federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI, ia menegaskan DPP FSB GARTEKS KSBSI akan menurunkan massa buruhnya. Aksi pada 14 September nanti, buruh akan menyikapi hasil sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (1/9/2023).
Ary juga menegaskan, DPP FSB GARTEKS KSBSI mendukung langkah DEN KSBSI untuk membatalkan pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Karena, sebelumnya MK sudah memutuskan dalam putusan nomor 91 yang menyatakan dengan tegas, jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan membuat perppu dan mengesahkan UU baru.
Namun faktanya, pemerintah justru membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional. Karena itu, DPP FSB GARTEKS KSBSI meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil keputusan sidang ILO di Jenewa Swiss baru-baru ini, memutuskan bahwa Omnibus Law UU Ciptaker bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Jadi UU yang merugikan kesejahteraan buruh ini harus dibatalkan,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, aksi demo pada 14 September, DPP FSB GARTEKS KSBSI bakal menurunkan buruh minimal 1000 orang. Diantaranya dari Kabupaten Serang, Tangerang Banten, DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Kota Bandung, Karawang Jawa Barat.
Sementara, bagi buruh yang berada seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan daerah lainnya dipersilahkan aksi kawasan kantor pemerintahan setempat serta kantor DPRD, tingkat provinsi dann kabupaten/kota.
“Aksi demo buruh 14 September nanti, DPP FSB GARTEKS KSBSI juga akan membuat surat pemberitahuan aksi secara internal kepada pihak kepolisian,” katanya.
Berdasarkan kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:
Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (AH)