Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Peraturan ini turunan dari Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 Tentang TAPERA. Aksi demo ini dilakukan di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, mewajibkan pekerja/buruh yang bekerja di sektor swasta dan mandiri wajib membayar iuran Tapera setiap bulannya. Adapun iuran yang sudah dipotong pemerintah sebesar sebesar 2,5 persen dari upahnya. Kemudian dari pengusaha atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya. Dan peraturan ini berlaku pada 2027 bagi pekerja swasta.
Berdasarkan pantauan, buruh KSBSI yang menggelar demo penolakan Undng-Undang (UU) TAPERA, tidak hanya dari Kota Jakarta saja. Tapi buruh dari dari wilayah kabupaten Provinsi Banten dan Jawa Barat juga ikut turut ikut turun ke jalan. Dalam pernayatan sikapnya, ada beberapa alasan KSBSI menolak UU TAPERA, diantaranya:
Oleh sebab itulah, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto Presiden dan Sekretaris Jenderal yang mewakili Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah. Dengan tuntutan:
Selain aksi demo, melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disela aksi demo juga sudah resmi mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 4/2016 tentang TAPERA. (AH)