Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) kembali ke turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada Kamis, 14 September 2023 di sekitar Patung Kuda Jakarta Pusat. Aksi nasional KSBSI ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023. KSBSI meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada Buruh Indonesia.
KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
“KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan.” kata Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
Ia menegaskan bahwa KSBSI tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh. Untuk itu ia meminta Mahkamah Kontitusi (MK) berpihak pada Buruh.
“Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegas Elly.
Aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di Kawasan Patung Kuda. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan di kawasan Kantor Pemerintahan setempat, kantor DPRD serta kawasan strategis lainnya.
Untuk informasi, dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:
Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. (red)