Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi polemik dan buruh menegaskan menolak undang-undang tersebut. Karena itu, Jaringan Union Global yang diwakili 3 pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja menggelar konferensi pers. Agenda konferensi pers ini langsung di organisir Jaringan Union Global yang bersamaan mengadakan Simposium Nasional 'Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan Di Indonesia' di Hotel Ashley Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Dalam konferensi pers ini juga dihadiri 120 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja. Dan 3 pimpinan serikat buruh yang menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja diantaranya Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andi Gani Nena Wea Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sebelumnya, pada sidang perburuhan perburuhan atau International Labour Conference (ILC) oleh International Labour Organization (ILO) yang diadakan pada Juni 2023 di Jenewa Swiss, juga menyoroti persoalan buruh di Indonesia. Dimana dalam sidang ini membahas masalah penerapan atau aplikasi Konvensi ILO No.198 tahun 2006 yang dinilai keberadaannya oleh Komite Aplikasi Standar.
Nah, hasil keputusan ILC ini, forum ILO kesimpulannya adalah meninjau kembali serta mengamandemen Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, pemerintah Indonesia juga diminta untuk menyampaikan jawaban terhadap apa yang diminta ILO, termasuk memanfaatkan bantuan teknis ILO.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media media ini, 3 konfederasi serikat buruh/serikat pekerja ini menyampaikan 3 sikap kepada pemerintah. Diantaranya:
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media media ini, 3 konfederasi serikat buruh/serikat pekerja ini menyampaikan 3 sikap kepada pemerintah. Diantaranya:
Terkait dengan hal tersebut diatas, KSBSI, KSPI, KSPSI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi Komite Aplikasi Standar ILO untuk meninjau kembali dan mengamandemen Undang Undang yang terkait dengan Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya Undang Undang Cipta Kerja sesuai dengan standard-standar Perburuhan Internasional. Dan dengan segera, meminta bantuan teknis dari Lembaga Perburuhan Internasional (ILO) dan melibatkan mitra sosial, secara khusus serikat buruh/serikat pekerja terbesar di Indonesia.
KSPSI, KSPI dn KSBSI secara tegas juga menyatakan Undang Undang Cipta Kerja secara khusus kluster ketenagakerjaan harus dibatalkan karena secara nyata membawa kesengsaraan kepada buruh/pekerja di Indonesia dan kami akan terus melakukan upaya perlawanan baik secara hukum maupun aksi/demonstrasi terhadap undang-undang tersebut beserta ketentuan turunannya.
Pembentukan dan penentuan komposisi Lembaga Tripartite Nasional yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja terbesar (the most representative) seperti KSPSI, KSPI dan KSBSI tidak dapat diterima keberadaannya, karena bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.
Sehubungan dengan langkah serap aspirasi terhadap perubahan PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 ataupun serap aspirasi terhadap perubahan ketentuan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan Juli 2023, tidak dapat diterima dan dipakai sebagai alat legitimasi atau dikaitkan dengan tindaklanjut dari kesimpulan komite Aplikasi Standar. (AH)